Konsultan Pajak, Accounting, Legalitas & Perizinan
Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berpengalaman dan Bersertifikasi
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
SPT Masa
SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Orang Pribadi
Manajemen
Akuntansi Biaya
Akuntansi Pemeriksaan
Akuntansi Perpajakan
Pembuatan Perusahaan Baru
PT ( Perseroan Terbatas)
PT Perorangan
CV ( Persekutuan Komanditer )
Pembuatan Baru/Perubahan
NIB
Izin Usaha
Izin Lokasi
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap
Jam Kerja
Senin : 08.00 - 17.00
Selasa : 08.00 - 17.00
Rabu : 08.00 - 17.00
Kamis : 08.00 - 17.00
Jum'at : 08.00 - 17.00
Sabtu : Libur
Minggu : Libur